DelapanTour.comDelapanTour.com
Berita Investasi
Beranda » Blog » Aturan Demutualisasi Bursa Efek Perluas Akses Kepemilikan

Aturan Demutualisasi Bursa Efek Perluas Akses Kepemilikan

Aturan Demutualisasi Bursa Efek Perluas Akses Kepemilikan
Ilustrasi: Aturan Demutualisasi Bursa Efek Perluas Akses Kepemilikan

Delapantour.comJAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang memperluas kepemilikan saham bursa di luar Anggota Bursa (AB).

POJK tersebut diterbitkan untuk menjalankan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Melalui demutualisasi, saham Bursa Efek dapat dimiliki perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan. Namun, kepemilikan saham tidak otomatis memberikan status keanggotaan atau hak akses perdagangan.

Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek

Salah satu ketentuan utama dalam POJK 13/2026 adalah pembatasan kepemilikan saham. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.

Pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan hingga lebih dari 5% tetap dapat mengajukan permohonan kepada OJK. Persetujuan tersebut hanya diberikan apabila kepemilikan itu memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek.

Nilai tambah tersebut dapat berupa penguatan permodalan, pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan, peningkatan konektivitas, akses likuiditas, atau pendalaman pasar. OJK memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Dalam prosesnya, OJK dapat meminta klarifikasi, mengadakan presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, serta meminta dokumen tambahan. Aturan ini juga melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.

Pemerintah dan Danantara Dapat Menjadi Pemegang Saham

POJK 13/2026 membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan oleh lembaga pemerintah tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Lembaga-lembaga tersebut juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas transaksi efek. Ketentuan ini memberi ruang bagi pemanfaatan saham dalam mendukung kegiatan pasar modal.

Keanggotaan dan Tata Kelola Tetap Dipisahkan

Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, pemilik saham tidak otomatis menjadi Anggota Bursa. Sebaliknya, status Anggota Bursa juga tidak menjadi syarat untuk memiliki saham selama memenuhi ketentuan kepemilikan.

Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib berlangsung secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan hak tersebut kepada pihak lain.

Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.

Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Setiap saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, tetapi langkah itu memerlukan persetujuan OJK dan pencantuman dalam anggaran dasar.

OJK juga dapat menjaga struktur kepemilikan agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara, termasuk ketika pemegang saham pailit, terkena sanksi hukum berat, atau menimbulkan dominasi kepemilikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, fungsi pemegang saham, maupun pemberian Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya mencakup peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, hingga pencabutan izin orang perseorangan.

Bagikan

Pengalaman Seru Menjelajahi Penangkaran Gajah Way Kambas

Pengalaman Seru Menjelajahi Penangkaran Gajah Way Kambas

Kunjungi Artikel