DelapanTour.com – Jakarta, dana hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun milik Bill Darmadi, putra taipan sawit Indonesia Surya Darmadi, tetap berada dalam status penyitaan di Singapura selama 12 bulan ke depan. Pengadilan Singapura menetapkan keputusan tersebut pada September 2026.
Namun, hakim menemukan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan dalam penanganan penyitaan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Kelalaian itu bahkan membuat CPIB kehilangan kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut selama periode tertentu.
Putusan tersebut baru dirilis pada Sabtu (3/10/2026), berdasarkan dokumen pengadilan yang kemudian dilaporkan Channel News Asia. Meski menemukan pelanggaran prosedur dan hak Bill untuk didengar, hakim tidak memerintahkan pengembalian dana.
Awal Penyitaan Dana Rp1,9 Triliun
CPIB menyita hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi di Singapura pada 17 Mei 2023. Langkah tersebut muncul setelah otoritas Singapura menyelidiki dugaan bahwa Bill membantu mempertahankan hasil kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana ayahnya.
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp41,9 triliun.
Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan Surya menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama 2003 hingga 2022. Aktivitas itu menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Selain itu, penyelidikan mengaitkan keuntungan tersebut dengan sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendali Surya. Dana juga mengalir ke entitas di luar negeri. Surya pun disebut membayar suap untuk memperoleh izin lokasi agar kawasan hutan dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
CPIB kemudian menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju perusahaan milik Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge. Dari kedua perusahaan tersebut, dana kembali mengalir ke rekening bank Bill.
CPIB Terlambat Laporkan Penyitaan
Dalam aturan yang berlaku, CPIB harus melaporkan penyitaan kepada hakim magistrat dalam waktu satu tahun. Namun, lembaga tersebut melewati tenggat 17 Mei 2024.
Pada 3 Mei 2024, CPIB memberi tahu Bill mengenai rencana pelaporan penyitaan sekaligus permintaan perpanjangan. CPIB juga menanyakan apakah Bill berniat mengajukan keberatan.
Selanjutnya, pengacara Bill dari firma Drew & Napier mengirim surat pada 29 Mei 2024. Mereka meminta dasar permohonan tersebut agar dapat memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Namun, CPIB tidak menindaklanjuti permintaan itu.
Akibatnya, CPIB melewati batas waktu pelaporan. Lembaga tersebut baru mengajukan laporan penyitaan pada 24 Maret 2025. Jangka waktu itu berlangsung sekitar 10 bulan setelah tenggat yang seharusnya dipenuhi.
Kuasa hukum Bill kemudian berpendapat bahwa keterlambatan itu membuat penyitaan lanjutan menjadi ilegal. Mereka meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Hakim Distrik Shen Wanqin mengakui CPIB memang tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana sejak 17 Mei 2024 sampai laporan penyitaan masuk pada 24 Maret 2025. Namun, menurut hakim, kondisi tersebut tidak otomatis mengharuskan pengadilan mengembalikan dana.
Setelah CPIB mengajukan laporan pada Maret 2025, penyitaan kembali berada dalam pengawasan pengadilan. Meski begitu, laporan tersebut tidak secara retroaktif mengesahkan tindakan CPIB selama periode ketika lembaga itu tidak memiliki kewenangan.
Hakim Shen menilai periode pengendalian yang tidak sah tersebut tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membebaskan dana. Karena itu, pengadilan tetap mempertahankan status penyitaan.
Hak Bill untuk Didengar Terlanggar
Selain persoalan tenggat pelaporan, hakim menemukan masalah lain dalam proses permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025. CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan tersebut dan tidak menyerahkan laporan yang menjadi dasar pengajuan.
Kondisi itu membuat Bill tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum pengadilan mengeluarkan perintah perpanjangan. Ia juga tidak dapat mengetahui alasan CPIB meminta agar dana tetap berada dalam penyitaan.
Padahal, pengacara Bill sebelumnya telah meminta informasi mengenai dasar permohonan tersebut. CPIB baru memberikan laporan kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari satu tahun setelah permohonan perpanjangan diajukan.
Hakim Shen menyebut kelalaian tersebut signifikan. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran prosedur seperti itu tidak boleh terulang karena mekanisme pengamanan memiliki fungsi penting dalam proses hukum.
Hak untuk didengar, menurut hakim, memberi pemilik atau pihak yang berkepentingan atas aset kesempatan yang berarti untuk menanggapi kelanjutan penyitaan. Sementara itu, kewajiban pelaporan memastikan penyitaan yang terus berlangsung tetap berada di bawah pengawasan pengadilan secara tepat waktu.
Mengapa Dana Tetap Disita?
Bill sebelumnya berpendapat bahwa tidak ada alasan masuk akal untuk mempertahankan penyitaan. Menurut pihaknya, penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan substantif sejak 2023.
Namun, Hakim Shen menolak argumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi di luar negeri yang mengalir ke Singapura. Karena itu, CPIB perlu meminta kerja sama dari otoritas negara lain.
Korespondensi CPIB dengan sejumlah otoritas luar negeri sepanjang 2023 hingga 2025 menunjukkan bahwa proses tersebut masih berjalan. Kemajuan penyelidikan, setidaknya sebagian, bergantung pada tanggapan dari otoritas tersebut.
Berdasarkan bukti yang tersedia, hakim melihat aliran dana dari perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju rekening Palmbridge dan Rich Asian. Sejumlah besar dana kemudian berpindah dari kedua perusahaan tersebut ke rekening bank Bill.
Karena itu, hakim menilai sebagian besar dana masih memiliki dasar yang masuk akal untuk tetap disita. Pengadilan melihat adanya dugaan keterkaitan antara dana tersebut dan hasil tindak pidana yang menjadi objek penyelidikan.
Dana Sekitar US$8,7 Juta Belum Terlacak
Meski demikian, pengadilan menemukan pengecualian terhadap dana sekitar US$8,7 juta. Sampai saat ini, pihak berwenang belum dapat menelusuri keterkaitan dana tersebut dengan aliran uang yang berasal dari tindak pidana Surya.
Namun, dana tersebut tetap berada dalam proses penyitaan karena perkara hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi Singapura. Dengan demikian, status dana itu belum berakhir meskipun hubungan dengan dugaan tindak pidana belum dapat ditelusuri secara memadai.
Hakim Shen kembali menekankan bahwa CPIB melakukan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan. Menurutnya, kegagalan memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan pada 2025 telah melanggar haknya untuk didengar.
Selain itu, kegagalan CPIB melaporkan penyitaan paling lambat 17 Mei 2024 membuat lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana sampai laporan masuk pada 24 Maret 2025.
Sidang Lanjutan Menunggu Jadwal
Kini, Bill telah memperoleh kesempatan untuk menanggapi dasar faktual dan hukum yang mendukung kelanjutan penyitaan. Pengadilan juga tetap mempertahankan dana tersebut selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, perkara tersebut masih menyisakan proses lanjutan di Pengadilan Tinggi Singapura. Sidang berikutnya akan berlangsung pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dengan keputusan ini, dana hampir S$140 juta tetap berada dalam status penyitaan selama 12 bulan ke depan. Namun, putusan hakim juga menjadi catatan penting bagi CPIB mengenai kewajiban memenuhi prosedur dan menjamin hak pihak yang berkepentingan atas aset.
Pada akhirnya, pengadilan tidak mengabaikan kelalaian CPIB. Sebaliknya, hakim menegaskan bahwa pelanggaran tersebut signifikan, tetapi tidak cukup untuk membuat seluruh dana harus dikembalikan. Proses hukum pun berlanjut dengan pengawasan pengadilan.



