DelapanTour.com – Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. Langkah ini menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan tempat wisata yang bisa dikunjungi secara bebas.
BKSDA menyampaikan teguran melalui surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang menawarkan maupun mempromosikan perjalanan wisata menuju kawasan Anak Krakatau.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyosialisasikan status Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam. Namun, sejumlah akun dan pelaku usaha masih menawarkan kegiatan wisata di wilayah tersebut.
“Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam,” kata Itno Itoyo, seperti dilansir detikSumbagsel pada Jumat (9/10/2026).
Melalui teguran tersebut, BKSDA meminta seluruh pihak terkait menghentikan promosi dan penjualan paket perjalanan ke kawasan cagar alam. Kebijakan ini juga mencakup aktivitas pemesanan, pendaftaran, pembayaran, hingga pemberangkatan wisatawan menuju lokasi tersebut.
BKSDA Larang Promosi Wisata Anak Krakatau
BKSDA menegaskan bahwa status kawasan konservasi menjadi alasan utama penghentian promosi wisata Anak Krakatau. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara objek wisata umum dan kawasan cagar alam yang memiliki ketentuan perlindungan khusus.
Dalam surat teguran tersebut, BKSDA meminta pihak yang menerima surat agar tidak lagi menawarkan perjalanan yang menjadikan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan. Larangan itu tidak hanya menyasar iklan di media sosial, tetapi juga kegiatan pemasaran dan transaksi paket wisata.
Selain itu, permintaan penghentian mencakup penerimaan pendaftaran peserta, pemesanan perjalanan, pembayaran biaya wisata, serta pemberangkatan pengunjung. Dengan demikian, penghentian kegiatan harus mencakup seluruh tahapan penjualan paket perjalanan, bukan sekadar menghapus unggahan promosi.
Langkah tersebut menjadi perhatian bagi pelaku industri pariwisata, khususnya penyedia perjalanan wisata bahari di wilayah Lampung dan sekitarnya. Mereka perlu memeriksa kembali tujuan perjalanan yang ditawarkan agar tidak memasarkan kawasan konservasi sebagai destinasi wisata biasa.
Berbagai Aktivitas Wisata Diminta Berhenti
Teguran BKSDA mencakup beragam kegiatan rekreasi yang berlangsung di dalam kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Artinya, larangan promosi tidak terbatas pada kegiatan mendaki gunung, tetapi juga aktivitas wisata lainnya.
Berikut sejumlah kegiatan yang termasuk dalam permintaan penghentian promosi dan penawaran perjalanan:
- Pendakian dan trekking: perjalanan menjelajahi kawasan dengan berjalan kaki atau mendaki.
- Camping: kegiatan berkemah di dalam kawasan cagar alam.
- Kunjungan pantai: kegiatan rekreasi di wilayah pantai dalam kawasan tersebut.
- Sightseeing dan fotografi wisata: perjalanan untuk menikmati pemandangan atau mengambil foto wisata.
- Wisata bahari: kegiatan wisata laut yang menjadikan kawasan cagar alam sebagai tujuan.
- Rekreasi lainnya: berbagai kegiatan wisata lain di dalam kawasan yang sama.
Dengan cakupan tersebut, pelaku usaha perlu memperhatikan lokasi kegiatan sebelum menawarkan paket kepada calon wisatawan. Popularitas Anak Krakatau sebagai kawasan alam yang menarik tidak serta-merta menjadikannya lokasi yang bebas untuk kegiatan rekreasi.
Di sisi lain, calon wisatawan juga perlu memeriksa status kawasan dan ketentuan kunjungan sebelum memesan perjalanan. Informasi dari penyelenggara wisata saja belum cukup untuk memastikan bahwa suatu lokasi dapat dikunjungi secara bebas.
34 Akun Berasal dari Sejumlah Daerah
BKSDA memberikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang berasal dari berbagai daerah. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa promosi perjalanan ke Anak Krakatau tidak hanya muncul dari pelaku usaha di Lampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak yang menerima teguran berasal dari Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci nama seluruh akun maupun jenis usaha masing-masing pihak.
Jangkauan promosi melalui media sosial memungkinkan penawaran perjalanan menjangkau calon wisatawan dari berbagai wilayah. Karena itu, pengawasan terhadap informasi perjalanan di platform digital menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, teguran tersebut tidak berarti seluruh kegiatan pariwisata di Lampung dilarang. Fokus tindakan ini adalah promosi dan penawaran perjalanan yang menjadikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan.
Pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa destinasi alternatif yang mereka tawarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cara tersebut, kegiatan pariwisata dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan kawasan konservasi.
Penegakan Hukum Membutuhkan Keterlibatan Aparat Lain
Itno Itoyo menjelaskan bahwa BKSDA memiliki keterbatasan kewenangan dalam proses penegakan hukum terkait persoalan tersebut. Oleh sebab itu, penanganan lebih lanjut membutuhkan keterlibatan aparat atau instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum,” kata Itno.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya bergantung pada teguran administratif. Apabila proses berlanjut ke tahap penegakan hukum, BKSDA perlu melibatkan kepolisian atau aparat penegakan hukum terkait.
Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan apakah seluruh pihak yang menerima teguran telah menghentikan promosi mereka. Belum ada pula rincian mengenai tindak lanjut terhadap masing-masing akun atau pelaku usaha setelah surat teguran terbit.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada kepatuhan pihak yang menerima teguran serta langkah instansi terkait dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Status Cagar Alam Perlu Menjadi Perhatian Wisatawan
Kasus promosi wisata Anak Krakatau menjadi pengingat bahwa tidak semua kawasan alam dapat dimanfaatkan sebagai destinasi rekreasi. Status kawasan dan ketentuan konservasi perlu menjadi pertimbangan utama sebelum penyelenggara perjalanan menyusun paket wisata.
Bagi pelaku usaha, pemeriksaan terhadap status destinasi dapat membantu mencegah penawaran perjalanan yang bertentangan dengan ketentuan kawasan. Sementara itu, wisatawan sebaiknya mencari informasi resmi sebelum membayar paket perjalanan, terutama jika tujuan yang ditawarkan berupa gunung berapi, pulau terpencil, atau kawasan konservasi.
Selain mencegah persoalan hukum, langkah tersebut juga membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kawasan alam. Wisata yang bertanggung jawab perlu memperhatikan aturan akses dan tujuan perlindungan lingkungan di setiap destinasi.
BKSDA melalui teguran kepada 34 akun dan pelaku usaha tersebut menekankan bahwa Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi yang bisa dimasuki secara bebas. Oleh karena itu, penghentian promosi perjalanan ke kawasan tersebut menjadi langkah penting dalam menghormati ketentuan konservasi yang berlaku.



