Delapantour.com – Surabaya, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu menunggu masa berlaku hampir habis untuk melakukan perpanjangan. Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM hingga 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Ketentuan tersebut memberi ruang lebih panjang bagi masyarakat untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan proses administrasi. Namun, layanan perpanjangan sejak H-90 berlaku khusus bagi pemohon yang menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Sementara itu, pemohon yang memilih layanan perpanjangan secara langsung di Satpas mendapat anjuran waktu pengurusan antara H-30 hingga H-12 sebelum masa berlaku SIM berakhir. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak menunda proses hingga mendekati tanggal kedaluwarsa.
Perpanjang SIM Bisa H-90 Lewat Digital Korlantas
Informasi mengenai waktu perpanjangan tersebut tercantum pada akun Instagram Satpas Colombo Surabaya. Satpas Colombo menyampaikan bahwa pengguna aplikasi Digital Korlantas dapat mengajukan perpanjangan mulai H-90 sebelum SIM jatuh tempo.
Informasi itu menjadi penting karena pemohon memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan seluruh persyaratan. Selain itu, layanan daring dapat membantu pemohon mengurangi kebutuhan untuk mengurus proses administrasi secara langsung sejak tahap awal.
Perpanjangan lebih awal juga dapat membantu mencegah penumpukan antrean di Satpas. Dengan demikian, pemilik SIM memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan proses sebelum masa berlaku dokumen berakhir.
Masa Berlaku SIM Mengacu pada Tanggal Terbit
Pemilik kendaraan juga perlu memahami aturan mengenai masa berlaku SIM. Saat ini, masa berlaku SIM tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemiliknya.
Sebaliknya, masa berlaku SIM mengacu pada tanggal penerbitan. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan tersebut.
Misalnya, petugas menerbitkan SIM pada 17 Agustus 2026. Maka, SIM tersebut berlaku sampai 17 Agustus 2031. Oleh karena itu, pemilik perlu memperhatikan tanggal terbit yang tercantum pada SIM saat menentukan waktu perpanjangan.
Syarat Perpanjang SIM Secara Online
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Persyaratan tersebut mencakup dokumen identitas, SIM lama, tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:
- Foto KTP.
- Foto SIM lama.
- Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos.
- Pas foto dengan wajah menghadap ke depan dan latar belakang berwarna biru.
- Pas foto memiliki resolusi 480 x 640 piksel dan tidak menggunakan aksesori apa pun.
- Hasil tes kesehatan melalui erikkes.id.
- Hasil tes psikologi melalui app.eppsi.id.
Pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen memiliki kualitas gambar yang jelas. Selain itu, data pada setiap dokumen perlu sesuai dengan identitas pemohon agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cara Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas POLRI
Setelah seluruh persyaratan siap, pemohon dapat memulai proses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Proses tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi nomor telepon hingga pengajuan perpanjangan SIM.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Masukkan nomor handphone.
- Verifikasi kode OTP yang masuk melalui SMS.
- Buat PIN dan lakukan konfirmasi untuk keamanan aplikasi.
- Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Lengkapi data yang dibutuhkan.
- Lakukan verifikasi email.
- Pilih menu “SIM” pada halaman utama.
- Pilih opsi “Perpanjangan SIM”.
- Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
- Lakukan konfirmasi data.
Selanjutnya, Satpas akan memeriksa data dan dokumen yang pemohon kirimkan melalui aplikasi. Jika seluruh persyaratan lengkap, petugas akan memproses pencetakan SIM.
SIM Bisa Dikirim ke Rumah atau Diambil di Satpas
Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen memenuhi persyaratan, pemohon dapat menerima SIM melalui pilihan layanan yang tersedia. Pemohon dapat memilih pengiriman SIM ke rumah atau mengambilnya di Satpas penerbit.
Pilihan layanan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang tidak ingin menunggu hingga masa berlaku SIM hampir habis. Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen agar proses tidak mengalami kendala.
Karena itu, pemilik SIM sebaiknya mencatat tanggal penerbitan dan menghitung waktu perpanjangan sejak jauh hari. Dengan memanfaatkan batas waktu H-90 melalui Digital Korlantas, pemohon memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses sebelum masa berlaku SIM berakhir.
FAQ Perpanjang SIM
Apakah perpanjang SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum jatuh tempo?
Ya. Pemohon dapat mengajukan perpanjangan hingga H-90 sebelum masa berlaku SIM berakhir jika menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Bagaimana jika ingin memperpanjang SIM secara langsung?
Untuk layanan langsung, Satpas menyarankan waktu pengurusan antara H-30 hingga H-12 sebelum masa berlaku SIM habis.
Berapa lama masa berlaku SIM?
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Perhitungannya mengacu pada tanggal penerbitan SIM, bukan tanggal lahir pemilik.
Apakah SIM hasil perpanjangan bisa dikirim ke rumah?
Ya. Setelah Satpas memverifikasi data dan dokumen, SIM dapat dikirim ke rumah atau diambil di Satpas penerbit.



