DelapanTour.com – Jakarta, Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengalihan kepemilikan PT Pilar Sinergi Indonesia (PT PSBI), perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Langkah ini bertujuan memperjelas landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani persoalan keuangan proyek transportasi tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani menjelaskan bahwa pemerintah mengutamakan dua prinsip dalam penyusunan aturan tersebut. Pemerintah ingin memastikan layanan Whoosh tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga kewajiban keuangan proyek agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Evita menyampaikan perkembangan tersebut dalam paparan APBN KiTa pada Jumat (9/10/2026). Menurutnya, pemerintah sedang mematangkan rancangan Perpres sebagai dasar hukum yang lebih jelas untuk mengatur pengalihan kepemilikan PT PSBI.
Namun, pemerintah belum mengungkapkan secara terperinci mekanisme pengalihan kepemilikan yang akan masuk dalam aturan tersebut. Kementerian Keuangan juga belum menjelaskan skema penyelesaian kewajiban keuangan proyek kereta cepat itu. Dengan demikian, publik masih menunggu rincian kebijakan yang akan pemerintah tetapkan.
Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Kepemilikan PT PSBI
Penyusunan Perpres menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dalam penanganan persoalan Kereta Cepat Whoosh. Aturan ini secara khusus berkaitan dengan rencana pengalihan kepemilikan PT PSBI, perusahaan yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Dalam paparan APBN KiTa, Evita menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dasar hukum yang lebih jelas. Ia menyebutkan bahwa pemerintah masih mematangkan rancangan peraturan sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.
“Untuk perkembangan Whoosh, pemerintah tengah menyiapkan Perpres mengenai pengalihan kepemilikan PT PSBI. Prinsipnya ada dua, layanan Whoosh harus berjalan dengan baik, kemudian menjaga kewajiban keuangan tanpa mengganggu kesehatan APBN,” ujar Evita dalam paparan APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Selain memberikan kepastian hukum, rancangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata penanganan persoalan keuangan proyek. Meski begitu, belum ada rincian resmi mengenai perubahan struktur kepemilikan, pihak yang akan menerima pengalihan, ataupun tahapan pelaksanaannya.
Dua Prinsip Utama dalam Penanganan Keuangan Whoosh
Pemerintah menetapkan dua prinsip utama sebagai pedoman dalam menyiapkan kebijakan terkait Whoosh. Kedua prinsip tersebut mencakup keberlanjutan layanan transportasi dan perlindungan terhadap kondisi fiskal negara.
1. Menjaga layanan kereta cepat tetap berjalan
Pertama, pemerintah ingin memastikan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap berjalan dengan baik. Keberlanjutan layanan menjadi perhatian penting karena Whoosh merupakan proyek transportasi yang menghubungkan Jakarta dan Bandung.
Karena itu, rencana pengalihan kepemilikan perlu memperhatikan kelangsungan operasional kereta cepat tersebut. Pemerintah menempatkan keberlanjutan layanan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan.
2. Menjaga kesehatan APBN
Kedua, pemerintah ingin menangani kewajiban keuangan proyek tanpa mengganggu kesehatan APBN. Prinsip ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memperhatikan dampak fiskal ketika menentukan langkah penanganan persoalan Whoosh.
Pengelolaan kewajiban keuangan menjadi aspek penting dalam penyusunan kebijakan. Namun, pemerintah belum menjelaskan besaran kewajiban yang akan masuk dalam skema penanganan maupun mekanisme pembiayaan yang nantinya berlaku.
Dengan demikian, kedua prinsip tersebut menjadi landasan awal bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan operasional kereta cepat dan pengelolaan keuangan negara.
Kemenkeu Belum Mengungkapkan Skema Pengalihan Kepemilikan
Meskipun pemerintah tengah menyiapkan rancangan Perpres, Kementerian Keuangan belum memberikan rincian mengenai mekanisme pengalihan kepemilikan PT PSBI. Pemerintah juga belum memaparkan bagaimana aturan tersebut akan mengatur penanganan kewajiban keuangan proyek.
Evita menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan rancangan peraturan untuk memperjelas dasar hukum kebijakan tersebut. “Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Perpres agar landasan hukumnya lebih jelas,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyusunan aturan masih berlangsung. Oleh karena itu, publik belum dapat memastikan bentuk akhir kebijakan, termasuk perubahan kepemilikan dan pembagian tanggung jawab keuangan yang mungkin muncul setelah pemerintah menetapkan Perpres.
Selanjutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lengkap ketika rancangan aturan mencapai tahap yang memungkinkan pengumuman resmi. Informasi mengenai mekanisme pengalihan, pihak terkait, serta penanganan kewajiban keuangan akan membantu masyarakat memahami arah kebijakan tersebut.
Dampak Kebijakan terhadap Keberlanjutan Proyek Whoosh
Rencana pengalihan kepemilikan PT PSBI menarik perhatian karena berkaitan dengan dua aspek penting, yaitu pengelolaan transportasi dan keuangan negara. Pemerintah ingin menjaga operasional Whoosh sekaligus memastikan penanganan kewajiban proyek tetap memperhatikan kondisi APBN.
Namun, dampak kebijakan tersebut belum dapat dinilai secara menyeluruh sebelum pemerintah mengumumkan isi final Perpres. Struktur kepemilikan, mekanisme pengalihan, dan pembagian tanggung jawab keuangan menjadi sejumlah aspek yang perlu menunggu penjelasan resmi.
Di sisi lain, kejelasan aturan dapat membantu memberikan kepastian mengenai arah penanganan proyek. Meski begitu, keberhasilan kebijakan nantinya juga bergantung pada pelaksanaan ketentuan yang pemerintah tetapkan dan kemampuan para pihak terkait memenuhi tanggung jawab masing-masing.
Hingga informasi tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026), pemerintah masih menyiapkan rancangan Perpres. Belum ada rincian resmi mengenai skema pengalihan kepemilikan maupun mekanisme penyelesaian kewajiban keuangan proyek.
Kesimpulan
Pemerintah tengah menyiapkan Perpres mengenai pengalihan kepemilikan PT PSBI untuk memperjelas landasan hukum penanganan persoalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Kementerian Keuangan menegaskan dua prioritas, yakni menjaga layanan kereta cepat tetap berjalan dan menangani kewajiban keuangan tanpa mengganggu kesehatan APBN.
Namun, pemerintah belum mengumumkan mekanisme pengalihan kepemilikan maupun skema penyelesaian kewajiban keuangan proyek. Publik masih perlu menunggu perkembangan resmi mengenai rancangan Perpres tersebut untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah selanjutnya.



